Minggu, 03 April 2016

Bobotoh Yang Besok UN Kayanya keganggu persiapannya

Bandung- Ribuan Pelajar di Jawa Barat dianggap bisa terganggu konsentrasinya jelang UN SMA /SMK/MA pasalnya malam harinya bagi mereka pendukung Klub sepakbola Persib Bandung akan memilih menonton tim kesayangannya berlaga di final piala Bhayangkara. Ribuan bobotoh ada yang berangkat ke Gelora Bung Karno Senayan Jakarta ada juga yang ikut nonton bareng di berbagai tempat.

Di Kota Bandung saja puluhan tempat dijadikan tempat nobar salahsatunya di Alun-Alun Bandung, ribuan orang bergabung menonton laga final jelang Kompetisi resmi

Saya Berpendapat  jika laga final Sepakbola seharusnya mempertimbangkan hajat nasional berupa Ujian Nasional. Seharusnya ya di pertimbangkan juga hajat nasional Pendidikan seperti UN dan lain sebagainya.

Ya pasti ada bobotoh yang besoknya UN malah ikut ke Jakarta, besok Ujian pake jimat gimana nanti, kedepan harus jadi perhatian, ya pendapat saya inimah

Selasa, 29 Maret 2016

Pemuda Pancasila & Transformasi Kekiniannya...


Belum lama ini saya ikutan rapat pemantapan Ormas Pemuda Pancasila Tingkat Kecamatan Cisalak, maklum walaupun kata orang saya ini adalah Kyai, Ustadz punya pesantren besar Saya tidak pernah nyaman dengan panggilan-panggilan seperti itu hehehe

Ketika rapat saya di ber salinan SK pengurus dan tercantum sebagai pengurus bidang Rohani dan Sosbud. Tapi bukan itu yang ingin saya obrolkan, tapi  kekinian Ormas loreng Orange dari para peserta rapat it sendiri, intelektualitas terlihat dari perdebat ringan jauh dari kesan arogan, dan citra lainnya yang pernah melekat di Ormas ini

Membawa Nama Pancasila memang tidak gampang, tapi seandainya Pemikiran Anak-anak PP ditingkat Kecamata saja sudah cerdas dan ngelmu' masyarakat bisa angkat topi melihat transformasi kekinian para pemuda berbaju loreng ini.

Saya berharap kedepan para pemuda  pemudi bisa  lebih baik dengan Ormas ini, memanfaatkan masa muda, ilmu dan mau terjun bersama masyarakat  membangun bangsa dan negeri ini di daerahnya masing-masing. ya diakhir rapat saya membayangkan diri saya berbaju loreng berpeci hitam sasapu' bersama warga dan para pemuda lainnya, hehehe kan ada slogan kita tea'think Globally, act Locally..

Jumat, 18 Maret 2016

Ibarat Luka Yang membekas, Ibu Cellica

Subang-Semua Orang tau tentang Statement Bupati Karawang yang satu ini, sangat tersinggung dan menyakiti hati Umat Islam yang ingin meningkatkan ibadahnya, walaupun sudah jumpres ibarat luka walaupun sembuh tapi ada bekasnya

Ibu Bupati Ini terlalu sompral dan pemahaman agamanya dipastikan minim, Ketakutan luar biasa terlihat dari sikapnya sekarang takut di bully, takut di turunkan dan pasti takut kehilangan jabatan. Seharusnya ya diperiksa Polisi, normatif karena ada indikasi dugaan pelecehan terhadap umat Islam yang beribadah dilindungi Undang-Undang.

Saya Pikir citra seorang Muslim yang semakin tinggi keinginan ibadahnya jangan sampai malah dianggap akan jadi identik dengan kaum teroris dan kaum ISIS. Tentu saya Kecewa dan menyampaikan kekecewaan ini melalui Blog pribadi semoga dibaca Ibu Bupati dan ALLOH SWT memberikan hidayah kepada Ibu agar semakin kuat ibadahnya dan tidak terjadi korsletting.

Hati-hati Bicara hati-hati Menulis ya Bu!

Selasa, 23 Februari 2016

RIDWAN HARTIWAN RAHARUSUN, Sebuah profile Singkat

Nama Lengkap                : Ridwan Hartiwan Raharusun
Tempat Tanggal Lahir     : Cimahi, 27 Juli 1974
Pendidikan                       : SDN Baros 3(1986), MTsN Sukasari Cimahi (1990), MA Al Basyariyah
                                           (1995) IAIN Sunan Gunung Djati Bandung (2001)
Pekerjaan                         : Pendidik sampai mati
Profesi                             :  Konselor, Konsultan di Darul Falah Consulting
Organisasi                        : Ketua II Forum Pondok Pesantren (FPP Subang)
Motto                               : Menjalani Hidup Apa Adanya...
Alamat sekarang              : Ponpes Darul Falah Subang- Jawa Barat
No. HP                            :  081239992724
Email                               :  ridwanhartiwan@ymail.com

Kamis, 04 Februari 2016

BANGUN RUMAH DANA MUDAH

Jakarta - Rumah merupakan cerminan pemiliknya. Hal inilah yang membuat
sebagian orang memilih membangun rumah sendiri, ketimbang membelinya
lewat developer.

Akan tetapi, membangun rumah sendiri memerlukan biaya tak sedikit
sehingga terkadang Anda harus menggunakan fasilitas pinjaman dari
institusi keuangan seperti bank. Demikian mengutip dari laman
www.rumah.com,
Untuk itu, Anda dapat memilih fasilitas Kredit Bangun Rumah (KBR)
untuk membangun rumah di atas tanah milik Anda. Ada beberapa hal yang
diperlukan untuk memperoleh KBR, yakni sertifikat tanah, Rancangan
Anggaran Bangunan (RAB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sertifikat tanah, selain sebagai tanda keabsahan tanah tersebut, juga
bisa agunkan untuk mendapat KBR. Untuk membuat RAB, Anda bisa minta
bantuan kontraktor untuk membuatkan. Biasanya kontraktor memiliki
format RAB standar sehingga lebih memudahkan.

Jika belum memiliki IMB, Anda dapat mengurusnya di kecamatan (untuk
tanah maksimal 200 m2) atau ke dinas tata kota (untuk tanah lebih dari
200 m2). Proses IMB membutuhkan waktu 2-3 bulan.

Setelah menyiapkan RAB dan IMB, sertakan slip gaji (jika suami-istri
bekerja, sertakan slip gaji keduanya), fotokopi surat nikah, KTP dan
sertifikat tanah ke dalam aplikasi KBR.

Usai aplikasi diterima, petugas bank akan datang ke lokasi, dan
melihat kondisi tanah sekaligus melakukan assessment. Biasanya tidak
sampai seminggu, jika semua kondisi sesuai, petugas bank akan
menghubungi dan meminta Anda ke notaris yang ditunjuk untuk
menandatangani perjanjian. Beberapa hari kemudian, uang akan
ditransfer ke rekening Anda oleh bank yang bersangkutan.

Transfer dana untuk KBR akan dilakukan bertahan sesuai dengan tahapan
pembangunan yang dibuat oleh kontraktor dalam RAB. Pihak bank juga
akan mengawasi kemajuan pembangunan, apakah sesuai dengan yang
terdapat dalam RAB atau tidak. Lantaran, bunga relatif lebih rendah
ketimbang krendit tanpa agunan (KTA), membuat banyak pihak tergiur
menyalahgunakan uang KBR, tidak untuk membangun rumah. (Ahm)

Selasa, 02 Februari 2016

Cara Buat TDP, SIUP, NPWP dll

Cara Mengurus NPWP, SIUP ,TDP

Pengetahuan-Apakah membuat ijin usaha SIUP & TDP harus bikin badan
usaha dulu seperti CV ? Apa perbedaan SIUP badan dan perseorangan ?

Surat Izin Usaha Terpadu (SIUP) bisa untuk badan usaha ataupun perserorangan.

Kalau memang Usaha masih baru sebaiknya usaha dijalankan dulu tanpa
ijin. Setelah stabil atau untuk keperluan pinjaman, baru mengajukan
ijin usaha. Kalau belum ada usaha, belum bisa membuat ijin, karena
harus disurvei dulu.

Perbedaan badan usaha Vs Perorangan :

Badan Usaha ( CV & PT umumnya)

1. Bisa mengikuti lelang oleh pemerintah/swasta. (semua pembelian
pemerintah pasti lewat lelang dan harus cv)

2. Sebelum mengurus perijinan, terlebih dahulu membuat badan Usaha CV
/ PT di notaris. Setelah berbadan hukum baru mengurus perijinan.

Perseorangan :

1. Baru mulai dan tidak bisa mengikuti lelang oleh pemerintah.

2. Langsung mengurus ke perijinan tanpa perlu surat usaha perseorangan.

Untuk ijin usaha perseorangan :

1. SIUP, TDP & HO itu satu paket. Tidak bisa dipisah dan 1 formulir

Untuk ijin Usaha lain :

1. Macam2 ijinnya, bentuknya juga paket, kalau pabrik, harus A, B, C,
D, (misalnya) dan tidak bisa diecer

2. Setelah mengumpulkan syarat ke pemkot. Suruh tunggu, dan akan
disurvey oleh petugas.

Sekali lagi biasanya badan hukum CV, PT, dll dibutuhkan sebagai
persyaratan ketika bertransaksi dengan pihak lain. Jika tidak diminta,
ijin perseoranganpun sudah cukup. Nah, ijin usaha juga dibutuhkan
untuk menghindari dari oknum yang suka mencari uang dengan cara
memeras.

Fungsi Ijin SIUP & TDP :

1. Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN

2. Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt

3. Bantuan modal/ alat dari Negara

4. Dan masih banyak lagi, silahkan ditambahi sendiri

Apa saja syarat membuat SIUP & TDP ?& Berapa biaya membuat SIUP & TDP ?

Syarat SIUP & TDP Perorangan :

1. FC sertifikat /Perjanjian sewa menyewa

2. FC IMB

3. FC PBB

4. FC NPWP

5. FC KTP

Langkah awal pembuatan SIUP dan TDP :

1. ke kantor pajak dulu dikota Anda untuk membuat NPWP, hari ini
daftar, besok siang sudah punya NPWP.

2. Lalu ke Pemkot, ke bagian perijinan, bilang saja mau bikin SIUP &
TDP. Nanti dikasih syarat2nya beserta formulir. Isi formulir tersebut
dan Setelah itu kembalikan lagi ke bagian perijinan pemkot beserta
syarat yang diminta.

3. Tinggal menunggu survei dari petugas.

4. Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan
tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll

Survey lokasi biasanya dilakukan oleh 4 orang, dari Perijinan, Satpol
PP, Poltabes dan (satunya lupa). Nah nanti dilihat & ditanya :

1. Luas tempat Usaha

2. Pakai AC atau tidak

3. Punya mesin produksi atau tidak

4. Jumlah karyawan

5. Kelas jalan depan tempat usaha

6. Modal

Komputer tidak dihitung sebagai sebagai mesin. Nantinya setiap poin ada score :

Misal modal 0-50jt score 1, 50-200jt score 2, dll

Misal lagi : jalan depan rumah klas I dapat score 3, jalan klas II
dapat score 2, dll ini berlaku untuk point lain, kemudian nanti
dikalikan nominal tertentu dan akhirnya sebagai nominal biaya ijin.
Masalah omset dll biasanya tidak ditanyakan dalam pembuatan SIUP dan
TDP karena itu hubungannya nanti sama NPWP.

Perkiraan biaya SIUP & TDP Perorangan :

Rp 500 Rb – 1 Jt

Dua hari kemudian setelah survei, dicheck lagi ke pemkot atau via
telepon, kalau udah jadi tinggal bayar biayanya . Setelah dapat tanda
terima, baru besoknya SK SIUP & TDP jadi.

Kalo bentuknya CV atau PT beda lagi. Langkah pertama bikin CV atau PT
dinotaris, terus bikin NPWP perusahaan, trus ke perijinan pemkot.

Langkah membuat NPWP yang harus dilakukan

1. Ke RT setempat minta surat pengantar untuk membuat surat domisili usaha.

2. Ke Kantor RW minta tanda tangan.

3. Ke Kantor Kelurahan untuk dibuatkan surat domisili usaha dan
ditanda tangani oleh lurah.

4. Ke Kantor Kecamatan untuk minta tanda tangan camat.

5. Bikin NPWP ke kantor Pajak.

Cara membuat NPWP :

1. Datang ke kantor pajak.

2. Bawa Materai & FC KTP

3. Besoknya keluar NPWP


Sumber : Internet


SOCRATES, PLATO GAY???

Gila Bener-LGBT adalah Kaum yang Pernah Dimusnahkan di Muka Bumi

Awalnya mau bikin status, tapi kepanjangan jadi sekalian aja bikin
tulisan. Beberapa pekan terakhir di timelines media sosial banyak yang
men-share ataupun berkomentar seputar LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual
dan Transgender). Kemarin siang baca berita online, agak kaget karena
diberitakan seorang presenter multitalenta berinisial IB, diduga
seorang gay, masalah ini ramai dibicarakan setelah rekaman teleponnya
tersebar di internet. Tak kalah hebohnya kasus pembunuhan Mirna yang
berlarut-larut hingga mengalahkan teror bom sarinah pun, diduga
terlibat hubungan sesama jenis antara korban dengan Jesica yang baru
saja ditetapkan sebagai tersangka. Mudah-mudahan saja berita itu tidak
benar.

LGBT sepertinya akan menjadi berita yang populer di Indonesia untuk
beberapa hari ke depan. Setelah baca-baca beberapa sumber atau
kutipan, istilah heteroseks atau homoseks bukan merupakan produk barat
atau trend modern, namun sejarah gay dimulai sejak zaman pra sejarah,
di Gua Val Camonica Italia terdapat beberapa bukti gambar perilaku
hubungan gay pada masa itu.

Bahkan di Yunani, tempat di mana ideologi dunia lahir, ternyata para
pemikirnya adalah seorang gay juga yaitu Plato dan Socrates. Tahun
700-600 SM merupakan masa kejayaan homoseksual. Yunani terkenal dengan
orang yang perkasa, penuh kemenangan dalam setiap peperangan. The
Secret Band merupakan nama kesatuan prajurit perang Yunani dibawah
pimpinan The Great Alexandersemuanya adalah gay. Pada masa ini,
intelektual dan kekuatan, seni dan filsafat menjadi pujaan setiap
orang. Hal ini menyebabkan peradaban kaum homoseksual Yunani
menciptakan tempat-tempat para gay merawat dan mempercantik diri,
seperti salon, sauna dan lain-lain. Hal ini bisa dilihat dari
patung-patung hasil karya mereka, bagaimana mereka sangat memuja lekuk
tubuh pria, lebih daripada tubuh wanita. Plato dan Socrates adalah
filsuf gay legendaris pada saat itu. Menurut Socrates, "Hubungan yang
mulia adalah bila hubungan itu tidak menghasilkan keturunan", dan
menurut Plato, "Hubungan cinta antara dua pria memiliki nilai jauh
lebih tinggi, daripada pria dan wanita.". Bahkan ada yang menyebutkan
bahwa Socrates memiliki seorang kekasih pria bernama Alcibiades.

Lagu "We are The Champions" yang menjadi lagu wajib dan kebangsaan
dunia untuk dikumandangkan saat merayakan suatu kemenangan dan saya
juga termasuk pendengar lagu-lagu band pelantun lagu tersebut. Kita
semua tahu bahwa pelantun lagu tersebut adalah grup Band Queen dengan
Freddie Mercury sebagai vokalis. Kisah Fredy sangat tragis, akibat
kehidupannya yang gemerlap dan bergelimang uang serta Freddie memang
dikenal memiliki hubungan yang cukup bebas dengan seringnya berganti
–ganti pasanganan semuanya itu terpaksa dibayar mahal saat Freddie
divonis menderita AIDS. Saat berita kematiannya tersebar, banyak orang
yang terkejut. Sebab, kisah gemerlap kehidupannya harus berakhir
karena penyakit AIDS yang dideritanya. Tragis memang, karena Freddie
Mercury wafat saat karirnya sebagai penyanyi sedang berada di puncak
dan kematian Freddie ini merupakan cikal bakal penyakit ganas AIDS
mulai popoler dan terpublikasikan.

Dan paling terkahir saya menonton film berjudul "The Imitation Game"
yang diperankan oleh Benedict Cumberbatchdi sebagai Alan Turing. Film
itu menceritakan tentang Perang Dunia 2 antara Inggris vs Nazi. Ketika
itu seorang ilmuwan bernama Alan Turing berhasil memecahkan sandi Nazi
dengan mesinnya. Dikisahkan bahwa Alan Turing ini seorang gay, namun
dia dipenjara karena melakukan sodomi dan dikebiri secara kimia. Alan
Turing kabarnya stres karena badannya rusak lalu bunuh diri. Turunan
mesin ciptaan Turing inilah yg kemudian hari bereinkarnasi jadi
komputer modern, yang saat ini sering kita gunakan.

Di Indonesia sendiri mulai dikenal isitilah wadam yang diambil dari
kata hawa dan adam pada akhir tahun 60-an. Kata wadam menunjukkan
seseorang pria yang mempunyai prilaku menyimpang yang bersikap seperti
perempuan. Pada tahun yang sama mulai muncul organisasi Wadam yang
bernama Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD). Organisasi tersebut merupakan
organisasi Waria pertama di Indonesia yang terletak di Jakarta.
Organisai tersebut berdiri dan difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta
Raya, Ali Sadikin. Dan pada tahun 80-an muncullah organisasi gay
terbuka seperti Persaudaraan Gay Yogyakarta (PGY) (Indonesian Gay
Society (IGS)), dan GAYa NUSANTARA (GN) (Surabaya). Setelah banyaknya
kemunculan-kemunculan tersebut, organisasi Gay mulai menjamur
diberbagai kota besar.

Perdebatan soal LGBT kalau saya perhatikan dari beberapa berita dan
bacaan hasil googling sebenarnya sudah lama terjadi. Pada mulanya
muncul pertanyaan, apakah hubungan seks sejenis itu merupakan
penyakit, atau sebuah perilaku seks yang menyimpang? Padahal
jelas-jelas kalau dipikir menggunakan logika perilaku seks yang
menyimpang. Menurut mereka bagaimana jika homoseks itu adalah genetik
dan sejak lahir sudah seperti itu ? Menurut saya jika hal itu
dibenarkan, mungkin kita tak akan bereproduksi. Binatang saja memilik
naluri berhubungan dengan lawan jenisnya, padahal binatang tidak
berpikir dan hanya menggunakan instingnya. Justru yang terjadi aneh
sebagian orang-orang yang cerdas terjebak di dalamnya.

Bagi umat islam sendiri, perilaku menyimpang seperti ini sudah
dikisahkan dalam al-quran pada zaman nabi luth yang terkenal dengan
kaum sodom ( nama sodom diambil dari nama sebuah daerah dan sampai
sekarang sodom telah menjadi sebuah istilah). Lantas apa yang terjadi
dengan kaum penyuka sesama jenis ini pada waktu itu, bukan hanya
dikasih peringatan saja tapi mereka benar-benar dimusnaskan dari dunia
ini termasuk didalamnya istri Nabi Luth.

Melihat sejarah kaum nabi Luth tersebut maka harusnya menjadi rujukan
buat kita semua terutama sebagai muslim dan buat pemengang kebijakan
bahwa kaum seperti mereka (LGBT) tidak layak diberi ruang di dunia
ini. Ini bukan masalah HAM ataupun penyakit yang menjadi penyumbang
terbesar HIV AID, melainkan penyakit kronis akut yang meggerogoti
fitrah manusia.

Terakhir, sejak awal Allah tidak menciptakan satu jenis manusia
ataupun mahluk hidup di dunia ini melainkan bepasang-pasangan.
Harusnya mereka (LGBT) paham betul atau mereka telah pikun dan tidak
tahu kalau mereka telah dilahirkan dari pasangan suami istri bukan
dari pasangan gay ataupun lesbi. Dan sebagai muslim tahu bahwa kaum
seperti LGBT ini pernah dimusnahkan di muka bumi, Apakah peristiwa ini
akan terulang lagi ?. Hanya Allah yang maha mengetahui..

Waspadalah... waspadalah... waspadalah...!!!!!!!!

Sumber; Koran Facebook/Internet

Jumat, 29 Januari 2016

ATURAN COBA KENDARAAN BARU

Pojok Hukum: sedikit pembahasan tentang STCK serta dasar hukumnya

Assalamu'alaikum.
Lama nggak bikin artikel pojok hukum, kali ini BMR mulai dari yang
ringan dulu aja ya. Itung-itung mencairkan isi otak BMR yang udah
mulai beku, sebelumnya makasih banyak buat sobat bikers yang sering
mampir ke warung BMR yang nggak jelas isinya ini hehehehehe……  oke
daripada berlama-lama berikut ilustrasinya gaes!!!
Bejo seorang pemuda perantauan yang telah sukses mengadu nasib ke
pulau seberang. Berhubung momentnya pas banget dengan liburan panjang
lebaran Bejo pengen mudik ke kampung halamannya sekalian menunjukkan
kepada keluarga di kampung kalo si Bejo sudah sukses dan memiliki
sebuah mobil. Tapi di satu sisi Bejo bingung selama diperjalanan Bejo
melihat mobil baru plat putih dengan nomor plat merah. Sempat pula
bertemu di rest area dan bertanya kepada sang pemilik mobil, kemudian
Bejo bingung dengan penjelasan yang didapat bahkan ada yang mengatakan
dengan surat jalan. Sesampainya di rumah orang tua Bejo bertanya
kepada sodaranya yang lebih paham tentang hukum, berikut penjelasannya
sobat bikers.

:D

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan atau bisa disingkat menjadi PP No. 80 Tahun 2012,
surat-surat yang dikenal terkait Pemeriksaan kendaraan bermotor antara
lain yaitu Pasal 3 PP No. 80 Tahun 2012:
a. Surat Izin Mengemudi ("SIM"), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. izin penyelenggaraan angkutan.
Untuk surat jalan, BMR udah ngubek-ubek mbah gugel dan tanya ke kawan
yang lebih paham akan hal ini. Sejatinya dalam peraturan manapun tidak
ada yang namanya surat jalan atau surat sakti dan tidak ada pula
peraturan yang mengatur tentang surat jalan. Terkait kendaraan baru
yang belum keluar STNK nya untuk sementara di berikan STCK (Surat
Tanda Coba Kendaraan) yang mana masa berlaku biasanya hanya satu bulan
saja sampai terbit STNK dan TNKB.
Di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan atau biasa disingkat UU Lalu Lintas.
Pada dasarnya, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan,
termasuk bagi kendaraan bermotor baru, sebagaimana diatur dalam Pasal
64 ayat (2) huruf a UU Lalu Lintas. Berkaitan dengan registrasi
kendaraan bermotor baru, Pasal 65 ayat (1) UU Lalu Lintas mengatur
bahwa:
"Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
1. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
2. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
3. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor "
Terkait dengan pengoperasian kendaraan bermotor di jalan raya, setiap
kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalanan wajib dilengkapi
dengan STNK dan TNKB, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU
Lalu Lintas . UU Lalu Lintas juga mengatur mengenai ancaman hukuman
apabila seseorang mengendarai kendaraan bermotor tanpa STNK dan TNKB,
yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU Lalu Lintas , yang
selengkapnya berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak dilengkapi dengan Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor atau
Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (5) huruf a dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) "
Adapun arti dari Surat tanda Coba Kendaraan, atau biasa disingkat
STCK, adalah tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor sementara
berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
STCK merupakan sarana identifikasi atau tanda bukti yang sah untuk
sementara dalam tugas forensik registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor.

STCK hanya diberikan kepada Badan Usaha di bidang penjualan,
pembuatan, perakitan atau pengimporan kendaraan bermotor. STCK berlaku
selama perusahaan tersebut masih menjalankan usaha;
STCK perorangan kini tidak ada lagi, kecuali pemohon dengan maksud uji
coba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian.
Mengacu pada pasal 69 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas disebutkan bahwa:
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang
belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan
tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan
Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan,
pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian
dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba
Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Di jaman sekarang ini untuk pengurusan STCK biasanya ditangani oleh
ATPM sembari menunggu STNK dan Plat Nopol asli keluar. Setelah
mendengarkan penjeleasan yang panjang lebar Bejo akhirnya mulai
sedikit paham tentang alur dan peraturan hukum yang mengikat.
Oke sobat bikers terima kasih sudah meluangkan waktu mampir ke warung
yang nggak jelas isinya ini dan bagi sobat bikers ataupun rekan pemba
a yang lebih paham tentang hukum silahkan untuk share olmunya di kolom
komentar. BMR akan sangat senang bila ada yang mau saling berbagi ilmu
karna jujur saja BMR pun ilmunya masih terbatas. Sedangkan sumbernya
BMR dapatkan DISINI ada juga DISINI dan DISINI kemudian DISINI
Wassalamu'alaikum.
Sumber : bmr/internet


Kamis, 21 Januari 2016

Laporan Santri 5201

Laporannya hari ini sesuai yang dijanjikan santri 5201 dipulangkan ke
rumahnya dengan alasan telah habis masa observasi 40 hari lebihnya

Dari sini bisa dibaca pengakuan bahwa dia memiliki penyakit
kleptomania perlu di dalami, kebiasaan dia mengutil barang di warung
berupa uang dan barang sudah sangat mencengangkan, menganggu
ketertiban umum

Selain itu faktor orangtua menjadi dasar penting, tidak ada
pertanggungjawaban orang tua ybs, bekal uang makan dan keperluan
sehari hari ditanggulangi pondok sehingga ada faktor x yang dicurigai
dari orangtua anak tersebut. Ada yang ditutupi

PALING NGETOP