Jumat, 29 Januari 2016

ATURAN COBA KENDARAAN BARU

Pojok Hukum: sedikit pembahasan tentang STCK serta dasar hukumnya

Assalamu'alaikum.
Lama nggak bikin artikel pojok hukum, kali ini BMR mulai dari yang
ringan dulu aja ya. Itung-itung mencairkan isi otak BMR yang udah
mulai beku, sebelumnya makasih banyak buat sobat bikers yang sering
mampir ke warung BMR yang nggak jelas isinya ini hehehehehe……  oke
daripada berlama-lama berikut ilustrasinya gaes!!!
Bejo seorang pemuda perantauan yang telah sukses mengadu nasib ke
pulau seberang. Berhubung momentnya pas banget dengan liburan panjang
lebaran Bejo pengen mudik ke kampung halamannya sekalian menunjukkan
kepada keluarga di kampung kalo si Bejo sudah sukses dan memiliki
sebuah mobil. Tapi di satu sisi Bejo bingung selama diperjalanan Bejo
melihat mobil baru plat putih dengan nomor plat merah. Sempat pula
bertemu di rest area dan bertanya kepada sang pemilik mobil, kemudian
Bejo bingung dengan penjelasan yang didapat bahkan ada yang mengatakan
dengan surat jalan. Sesampainya di rumah orang tua Bejo bertanya
kepada sodaranya yang lebih paham tentang hukum, berikut penjelasannya
sobat bikers.

:D

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan
Angkutan Jalan atau bisa disingkat menjadi PP No. 80 Tahun 2012,
surat-surat yang dikenal terkait Pemeriksaan kendaraan bermotor antara
lain yaitu Pasal 3 PP No. 80 Tahun 2012:
a. Surat Izin Mengemudi ("SIM"), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. izin penyelenggaraan angkutan.
Untuk surat jalan, BMR udah ngubek-ubek mbah gugel dan tanya ke kawan
yang lebih paham akan hal ini. Sejatinya dalam peraturan manapun tidak
ada yang namanya surat jalan atau surat sakti dan tidak ada pula
peraturan yang mengatur tentang surat jalan. Terkait kendaraan baru
yang belum keluar STNK nya untuk sementara di berikan STCK (Surat
Tanda Coba Kendaraan) yang mana masa berlaku biasanya hanya satu bulan
saja sampai terbit STNK dan TNKB.
Di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan atau biasa disingkat UU Lalu Lintas.
Pada dasarnya, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan,
termasuk bagi kendaraan bermotor baru, sebagaimana diatur dalam Pasal
64 ayat (2) huruf a UU Lalu Lintas. Berkaitan dengan registrasi
kendaraan bermotor baru, Pasal 65 ayat (1) UU Lalu Lintas mengatur
bahwa:
"Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
1. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
2. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
3. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor "
Terkait dengan pengoperasian kendaraan bermotor di jalan raya, setiap
kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalanan wajib dilengkapi
dengan STNK dan TNKB, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU
Lalu Lintas . UU Lalu Lintas juga mengatur mengenai ancaman hukuman
apabila seseorang mengendarai kendaraan bermotor tanpa STNK dan TNKB,
yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU Lalu Lintas , yang
selengkapnya berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang
tidak dilengkapi dengan Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor atau
Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (5) huruf a dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) "
Adapun arti dari Surat tanda Coba Kendaraan, atau biasa disingkat
STCK, adalah tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor sementara
berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
STCK merupakan sarana identifikasi atau tanda bukti yang sah untuk
sementara dalam tugas forensik registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor.

STCK hanya diberikan kepada Badan Usaha di bidang penjualan,
pembuatan, perakitan atau pengimporan kendaraan bermotor. STCK berlaku
selama perusahaan tersebut masih menjalankan usaha;
STCK perorangan kini tidak ada lagi, kecuali pemohon dengan maksud uji
coba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian.
Mengacu pada pasal 69 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas disebutkan bahwa:
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang
belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan
tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan
Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
2. Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan,
pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian
dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba
Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Di jaman sekarang ini untuk pengurusan STCK biasanya ditangani oleh
ATPM sembari menunggu STNK dan Plat Nopol asli keluar. Setelah
mendengarkan penjeleasan yang panjang lebar Bejo akhirnya mulai
sedikit paham tentang alur dan peraturan hukum yang mengikat.
Oke sobat bikers terima kasih sudah meluangkan waktu mampir ke warung
yang nggak jelas isinya ini dan bagi sobat bikers ataupun rekan pemba
a yang lebih paham tentang hukum silahkan untuk share olmunya di kolom
komentar. BMR akan sangat senang bila ada yang mau saling berbagi ilmu
karna jujur saja BMR pun ilmunya masih terbatas. Sedangkan sumbernya
BMR dapatkan DISINI ada juga DISINI dan DISINI kemudian DISINI
Wassalamu'alaikum.
Sumber : bmr/internet


Kamis, 21 Januari 2016

Laporan Santri 5201

Laporannya hari ini sesuai yang dijanjikan santri 5201 dipulangkan ke
rumahnya dengan alasan telah habis masa observasi 40 hari lebihnya

Dari sini bisa dibaca pengakuan bahwa dia memiliki penyakit
kleptomania perlu di dalami, kebiasaan dia mengutil barang di warung
berupa uang dan barang sudah sangat mencengangkan, menganggu
ketertiban umum

Selain itu faktor orangtua menjadi dasar penting, tidak ada
pertanggungjawaban orang tua ybs, bekal uang makan dan keperluan
sehari hari ditanggulangi pondok sehingga ada faktor x yang dicurigai
dari orangtua anak tersebut. Ada yang ditutupi

PALING NGETOP