Minggu, 24 Agustus 2014

KEMENAG DI 'DELETE' DI ERA JOKOWI?

kalangan pesantren
KEMENAG-Adanya isu likuidasi Kementrian Agama di era Joko Widodo akan menggegerkan banyak kalangan belum beredar sih saya pun baru melihat dari status fb teman  yangmendapat informasi dari berita rencana Tim Transisi Jokowi-JK, katanya dengan dasar yang sederhana adanya korupsi Al-Qur’an beberapa waktu lalu. Kementrian Agama yang sudah ada sejak jaman Presiden Soekarno ini akankah berakhir tragis ? permasalahan yang klasik, Soal Pengelolaan Pendidikan Madrasah yang akan di gabungkan ke Kemendiknas dan adanya Kementrian Urusan Haji Dan Umroh yang menghangat akhir akhir ini
Lalu bagaimana nasib para Penyuluh Agama dan Pondok Pesantren kelak jika Kemenag benar benar tiada di kabinetnya Jokowi? Sebuah Pertanyaan besar dengan dasar karena Kementrian Agama bukan hanya mengurusi Pendidikan dan Haji, tapi juga urusan perkawinan di daerah (KUA) dan lainnya. Saya Memprediksi rencana tersebut takkan terwujud dan banyak menghadapi hambatan dan protes masyarakat serta karyawan Kemenag sendiri, So saran saya Jokowi-JK jangan Memaksakan diri@ridwanhartiwan

Jumat, 15 Agustus 2014

Catatan Tengah Hari dari PUSDAI

Curhat-Shalat itu tiang agama.itulah yang diajarkan para guru mengaji saya sejak kecil. Hari ini saya melihat banyak orang 'berbeda' yang juga shalat di masjid ini. Dr Rahman Maas dalam khutbah Jumat hari ini di Masjid Pusdai kesenangan dan musibah harus di terima oleh Alloh SWT. Dalam ibadah yang berat terkandung nilai yang hebat didalamnya, seperti puasa.dari sini saya bisa menilai diri walau untuk hari ini saja. Segala sesuatu yang dijalani betapapun berat urusan tersebut tentu akan ada keindahan, hikmah dan barokah tersendiri. Ibadah yang pada awalnya berat atau berbeban namun solusinya..dalam quran ada untaian doa 'afrig alaina sobro, wa tawaffana muslimiin.. Berikan kepada kami kesabaran dan wafatkan kami dalam keadaan muslim@catatan tengah hari di pusdai

Senin, 04 Agustus 2014

SAKIT HATI DENGAN FACEBOOK & SAVE PALESTINE NOW!!!


Saya sangat sakit hati dengan pertemanan semu di FB akhir akhir ini, sehingga saya walaupun untuk sementara tidak akan mengaktifkan semua akun FB, jengah saat melihat saudara-saudara kita sesama Muslim dikejar pasukan Yahudi di Gaza sana. sementara kita malah asyik ber FB ria dengan materi yang kurang perlu seolah menyakiti hati kaum Muslimin di Gaza secara tidak langsung.

Berharap pertolongan ALLOH SWT dengan yakin Dia akan membantu kaum Muslimin Ghaza khususnya dan dibelahan dunia lain pada umumnya, Semoga Palestina segera merdeka dengan sesungguhnya sehingga memiliki Angkatan Perang yang hebat! Allohu Akbar !!! 


Selasa, 29 Juli 2014

Mudik, Macet, Maksa

TRADISI MUDIK-Tradisi ini memang saya lakukan sama seperti kebanyakan orang, mudik ke rumah orang tua di Cimahi untuk silaturahmi tahunan, Macet tidak apa apa, gak masalah kemarin juga kepegat macet di Lembang dan Bandung saat mudik ini 

Tinggal di pondok juga santri pada pulang. Istri juga belum punya lagi sejak 2012, Sekedar intermezzo saja, dalam 2 tahun terakhir saya selalu mudik dengan datang ke rumah orang tua dulu, besoknya jemput Arini (anak semata wayang) ke rumah ibunya di Kiara Condong bersama para sepupu dari Cimahi, 

Biasanya Besoknya antar orang tua kesana sini.'Maksa' mudik tahun inimah alhamdulillah bisa bagi bagi rezeki walau gak banyak
@thk u alloh swt


-----------------------------------------------------------------------


 Saya dan Keluarga besar Pondok Pesantren Darul Falah Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Mohon Maaf Lahir & Bathin

Sabtu, 05 Juli 2014

Pemimpin Artifisial, Pemimpin Manipulatif

Kepemimpinan adalah seni, maka bagi siapa saja yang ingin memimpin dia harus mengetahui cara memimpin yang akan dia pakai untuk menggerakkan orang lain. Pemimpin dilahirkan dari tempaan yang luar biasa keras, seharusnya. Namun pemimpin adalah subjek yang harus jauh dari artifisial kepemimpinan itu sendiri, pemimpin harus lahir dari lingkungannya secara alamiah dari komunitasnya yang terdekat, dia merupakan representasi dari para pemilihnya yang jelas jelas memiliki harapan dan idea. Karenanya pemimpin adalah pilihan kumpulan manusia pemilihnya yang menjadi penyambung lidah rakyatnya bukan yang memaksakan cita cita dirinya sendiri.Sesederhana apapun sebuah organisasi harus melahirkan pemimpin yang kuat, berkarakter dan legitimated. Bukan pemimpin artifisial yang lahir dari pencitraan. So, pemimpin aklamasi adalah pemimpin yang lahir dari manipulasi demokrasi@ridwan hartiwan

Senin, 30 Juni 2014

Obor Rakyat VS Obor Rahmatan Lil Alamin

net
Dua kekuatan Besar 'adu' kuat saat ini di ajang pilpres 2014 Republik Indonesia, Perang urat syaraf hingga kampanye hitam kerap mewarnai bagian dari pesta demokrasi negara yang berpenduduk 200 juta lebih ini

Lebih Gila lagi jika 'Perang' ini melibatkan media cetak, online juga elektronika atas nama Jurnalistik, atas nama bisnis informasi masyarakat menjadi korban yang dikesampingkan para 'calon dewa' pemimpin negeri bahari ini. 

Membaca apa yang di ungkap Tabloid Obor Rakyat yang dikirim ke Pesantren pesantren setelah saya analisa begitu mendalam saya pun menyimpulkan adanya kepentingan oknum-oknum tertentu di tubuh Partai Moncong putih yang berbeda-beda salah satunya menyinggung soal SARA, Soal sentimentil agama menurut saya memang menjadi isu SARA paling menarik untuk menjatuhkan popularitas salah satu Capres dimata masyarakat, perlu pembuktian bahwa jika Capres yang 'tersudut' oleh Tabloid Obor rakyat ini bisa memberi kontribusi nyata bagi kaum Muslimin

PDI-P memang harus punya banyak jagoan hasil didikan pertempuran di banyak medan laga, terlepas benar atau tidak tabloid tersebut  Jokowi bukanlah hasil produk pertempuran menyejarah, dia adalah anak kemarin sore yang mejeng di Mobil ESEMKA di Solo, Booming di media dengan branding blusukannya hingga akhirnya terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta

Ide menerbitkan Tabloid Obor rahmatan Lil Alamin akan menjadi jawaban Jokowi soal tuduhan-tuduhan miring mengandung SARA. kepentingan tabloid penyanggah ini menjadi ril diusung konon oleh Dahlan Iskan yang kerap di juluki Bos Jawa Pos dengan ratusan koran lokal di daerah untuk menjelaskan kepada publik tuduhan tuduhan bernuansa SARA tersebut.

Tapi entahlah kita lihat kedepan apa yang akan terjadi?.....whats to be done @riil

PEMIMPIN 'AKLAMASI' SIAPA MAU ?

ORGANISASI-Sejak lama istilah aklamasi disebut sebagai istilah kemufakatan untuk mencapai sebuah tujuan dalam berorganisasi. Namun sejatinya organisasi  harus mampu  memiliki tujuan organisasi yang jelas yang salah satu dasarnya adalah mekanisme pengangkatan pemimpin. 
Harus didorong oleh siapapun dalam untuk mengesampingkan proses aklamasi dalam pemilihan seorang pemimpin organisasi. Walaupun berat tempuhlah sistem kepemimpinan demokratis dengan tahapan-tahapan musyawarah layaknya sebuah organisasi.
Pemimpin Aklamasi hanya seperti hadiah undian, dan cenderung hanya lipstik alias bukti ketidakpercayaan diri sebuah organisasi melahirkan pemimpin baru.jika sudah begitu ? wallohu a'lam bishowab (riil)

Rabu, 28 Mei 2014

Let No Lie between Us

Life Style- Seharian ini kesibukan saya tetaplah sibuk, tamu dan se abreg agenda yang memang telah menjadi rutinitas. Bukan orang penting tapi banyak orang yang butuh dengan tenaga dan fikiran saya. Pergaulan yang luas membuat saya selalu berfikiran merdeka dan bisa menjalankan lembaga dengan optimal. Tapi ada juga fikiran negatif yang kadang melintas di hati terdalam. Betapa para koruptor yang kini ditahan Di rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hidup mereka lebih "mernah", kamar dan ruangan yang lumayan lebih baik dari kamar saya heee. Makanan dan minuman yang terjamin dengan "menu khas" Kpk yang di biayai negara lebih mewah dari menu sarapan ala kadarnya saya. Tidakkah mereka harus merasakan kehidupan yang lebih pahit akibat perbuatan mereka? Dihukum semua "urusannya" sejak di penjara, bukan hanya dimiskinkan tapi dibiarkan hidup tanpa sokongan anggaran negara sepeser rupiah pun. Pilpres 2014 pun penuh tanda tanya akankah berlangsung mulus atau menjadi chaos karena 'kepolosan'

Minggu, 23 Februari 2014

GURU SEKOLAH DESA DILATIH INTERNETAN

Subang- Puluhan Guru di Subang Selatan dilatih internetan, belum lama ini (Minggu, 16/02) acara yang di gelar oleh yayasan Guna Bangsa Indonesia Subang di gelar pukul 11.00 WIB ini menghadirkan H. Jojo Sutisna, seorang IT asal Jakarta. dalam kesempatan tersebut para guru yang datang dari berbagai kecamatan di Subang Selatan ini dilatih menggunakan internet untuk kepentingan belajar mengajar. Ani Karleni, 33 Guru di sebuah sekolah swasta Islam di kawasan Cisalak mengaku walaupun sarjana tetapi sangat gaptek (gagap tekhnologi)."saya nggak tau soal tekhnologi, jadi guru juga taunya mengajar di kelas belum seluas yang di terangkan tadi, tapi saya jadi ngerti pentingnya tekhnologi internet. mudah mudahan sekolah saya bisa memfasilitasinya dan terus melatih kami

Acara yang berlangsung di Gd. serba Guna (GSG) H. Achi Rahmat, Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang ini Jojo Sutisna sendiri mengaku jika para guru di daerah kerap tertinggal dalam urusan tekhnologi."walaupun depdiknas menyediakan berbagai fasilitas tapi guru di daerah banyak keterbatasannya khususnya dalam bidang tekhnologi seperti internet, karenanya saya juga bersama rekan sangat senang mengajarkan hal ini kepada mereka", papar Jojo yang sempat di utus belajar ke Turki ini dalam acara yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIb tersebut

Masih menurut Jojo penggunaan tekhnologi informasi Internet mutlak sangat di perlukan."saat ini sekolah-sekolah di daerah harus lebih melek dalam tekhnologi internet", pungkas Ketua Pemuda PUI Jabar ini (***)

Sabtu, 11 Januari 2014

UNDANG UNDANG ANTI SLAPP ITU APA?



SUBANG,-Ketika berbicara mengenai partisipasi publik dalam Pasal 66 UU PPLH, sering sekali dihubungkan konsep yang dinamakan dengan SLAPP. SLAPP merupakan singkatan dari Strategic Lawsuit Againts Public Participation, yang dapat diterjemahkan sebagai strategi melawan partisipasi publik melalui gugatan/pelaporan pidana. Pada pembahasan di atas telah disebutkan bahwa Pasal 66 UU PPLH merupakan perlindungan bagi partisipasi publik untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. SLAPP merupakan salah satu konsep yang ingin dicegah dengan penerapan Pasal 66 UU PPLH, sehingga banyak yang menyebutkan ketentuan pasal ini dengan nama Anti-SLAPP.
Pasal 66 UU PPLH dapat saja disebutkan sebagai ketentuan yang mengatur mengenai Anti-SLAPP, namun harus dipahami belum ada definisi SLAPP yang diakui di Indonesia. Belum adanya definisi yang baku mengenai SLAPP membuat konsep ini akan lebih mudah dikenali lewat kriteria sebagaimana yang disebutkan oleh Prof. George W. Pring (University of Denver), yaitu:
(1)  Adanya keluhan, pengaduan, tuntutan dari masyarakat atas dampak kerusakan yang terjadi
(2)  Dilakukan terhadap masyarakat secara kolektif, individual, dan organisasi non pemerintah
(3)  Adanya komunikasi yang dilakukan kepada pemerintah atau pejabat yang berwenang
(4)  Dilakukan terhadap isu yang menyangkut kepentingan umum atau perhatian publik
Empat kriteria di atas tentunya dapat terus berkembang mengikuti kondisi yang terjadi di lapangan. Dari kriteria yang disampaikan oleh Pring dapat dilihat bahwa pada umumnya yang menjadi “korban” dari tindakan SLAPP adalah masyarakat. Pring dan Penelope Canan kemudian menegaskan pihak yang menjadi target SLAPP selain masyarakat biasanya adalah organisasi non pemerintah, jurnalis dan media. Pada perkembangan beberapa kasus SLAPP, pemidanaan atau gugatan yang dilakukan lebih bersifat intimidatif dan mengancam untuk menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang menjadi korban. Hal seperti ini menjadi salah satu contoh yang dapat menghilangkan partipasi publik.
Apakah Pasal 66 UU PPLH merupakan Anti-SLAPP?
Sebelum menentukan apakah Pasal 66 UU PPLH merupakan ketentuan Anti-SLAPP atau tidak, harus diketahui terlebih dahulu tipe-tipe SLAPP. SLAPP merupakan suatu konsep yang dilakukan untuk menghilangkan partisipasi publik melalui pelaporan pidana atau gugatan perdata ke pengadilan.  Ada beberapa alasan mengapa SLAPP dilakukan:
(1)  Untuk memberikan intimidasi, teror, ancaman, dan tindakan sejenis lainnya kepada masyarakat/orang perorangan yang ingin memperjuangkan haknya
(2)  Untuk menjaga nama baik pemerintah atau perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat
James A Wells memberikan beberapa tipe yang menjadi dasar dilakukannya SLAPP, yaitu:
(1)  Adanya fitnah
(2)  Adanya gangguan yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari
(3)  Adanya gangguan yang dilakukan terhadap pribadi (privat)
(4)  Adanya tindakan yang berbahaya
(5)  Adanya tindakan yang menimbulkan kerugian

Beberapa tipe di atas biasanya menjadi alasan yang dilakukan oleh pelapor atau penggugat untuk melakukan SLAPP. Jika melihat ketentuan perundang-undangan Indonesia, maka kemungkinan terjadinya SLAPP sangat tinggi, apalagi dengan masih berlakunya pasal pencemaran nama baik yang dapat dijadikan salah satu sebab terjadinya SLAPP.
Ketentuan Pasal 66 UU PPLH sejatinya merupakan Anti-SLAPP, namun penegak hukum harus memiliki pemahaman yang lebih mengenai konsep Anti-SLAPP. Hal ini dikarenakan penjelasan Pasal 66 UU PPLH dapat menimbulkan multitafsir.
 Penjelasan Pasal 66
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang  menempuh  cara  hukum  akibat  pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Perlindungan  ini  dimaksudkan  untuk  mencegah  tindakan pembalasan  dari  terlapor  melalui  pemidanaan  dan/atau gugatan  perdata  dengan  tetap  memperhatikan  kemandirian peradilan.
“Tindakan pembalasan” pada penjelasan Pasal 66 sebaiknya jangan dibaca bahwa Pasal 66 hanya berlaku jika korban dan/atau pelapor sudah menempuh cara hukum, melainkan harus dibaca bahwa tindakan SLAPP dapat terjadi kapan saja, baik sebelum atau sesudah korban dan/atau pelapor menempuh cara hukum. Pemahaman akan konsep Anti-SLAPP akan lebih baik jika diterjemahkan dalam hukum acara di Indonesia. Hal ini akan membuat penanganan kasus-kasus yang ada indikasi SLAPP akan lebih maksimal.
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 66 UU PPLH merupakan perlindungan terhadap partisipasi publik dan pada hakikatnya merupakan pengaturan untuk mencegah terjadinya SLAPP. Ketentuan Pasal 66 UU PPLH dapat menjadi langkah awal regulasi Anti-SLAPP di Indonesia dan pengembangan konsep Anti-SLAPP sampai kepada Hukum Acara di Indonesia. (internet)by kplh subang

Jumat, 20 Desember 2013

SABAR LIR IBARAT CIKARACAK NINGGANG BATU.......



BLOGGER.COM-Dalam masyarakat sunda ada istilah yang sering kita dengar mengajarkan tentang kesabaran dalam menjalani kehidupan. Istilah tersebut yaitu Cikaracak Ninggang Batu Laun-Laun Jadi Legok,.... istilah ini bisa jadi menjadi motivasi sangat penting ketika seseorang menjalani kehidupan yang penuh romantika, Tantangan dan hambatan. 

Istilah cikaracak sendiri berarti air (CI=CAI) yang tercurah dari atas tepatnya dari sebuah pancuran. pancuran atau tempat mengalirnya  air yang biasanya  di buat masyarakat sunda terbuat dari potongan bambu beberapa sentimeter, mengalirkan air yang biasa di pakai warga mandi atau laiinya. pancuran yang khas biasanya di pasangi batu yang lebar agar menjadi pijakan kaki pengguna pancuran tersebut,  curahan air dari potongan bambu tersebut biasanya tertahan batu yang apabila berlangsung lama akan membuat batu pun berubah melekuk karena kucuran air yang terus mengenainya
Proses melekuknya batu akibat terkena air ini yang bisa dijadikan pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan yang keras pertama; Benda sekeras batu, kerasnya persaingan hidup terutama di perkotaan menjadikan penting arti sikap sabar sebagai bagian dari kehidupan, dan proses air yang mengucur membekas di batu merupakan pelajaran pentingnya sikap kontinuitas dalam kesabaran, bukan hanya sabar, keberlanjutan dalam kesabaran pun penting karena kesabaran bukanlah dalam arti yang bertendensi kalah atau mundur tetapi lebih pada proses panjang sebelum keberhasilan yang ingin diraih.
   
Istilah cikaracak sangat dekat dengan bahasa ngarakacak, yang sama sama berari proses pada air, namun bahasa ngarakacak lebih kepada rasa sedih yang menyebabkan air mata yang terkumpul di mata ‘turun’ sedikit demi sedikit jika konsisten punya  kontinuity tentu akan memberi perubahan walaupun dengan proses yang sedikit memakan waktu tentunya, artinya tidak ada yang tidak mungkin.dimana ada kemauan, selalu ada jalan tentunya.
Kehidupan yang harus dijalani memang begitu keras dan penuh persaingan, tetapi banyak jalan menuju Roma. Hidup harus selamat dunia akherat. Dalam AL- Qur’an disebutkan jika kita mesti minta tolong kepada Allah dengan dua sikap Sabar dan Shalat, sabar dalam berusaha dan do’a di setiap langkah kehidupan kita. Sabar yang bukan berarti diam dan menunggu (Semoga)

PALING NGETOP