Life Style- Seharian ini kesibukan saya tetaplah sibuk, tamu dan se abreg agenda yang memang telah menjadi rutinitas. Bukan orang penting tapi banyak orang yang butuh dengan tenaga dan fikiran saya. Pergaulan yang luas membuat saya selalu berfikiran merdeka dan bisa menjalankan lembaga dengan optimal. Tapi ada juga fikiran negatif yang kadang melintas di hati terdalam. Betapa para koruptor yang kini ditahan Di rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hidup mereka lebih "mernah", kamar dan ruangan yang lumayan lebih baik dari kamar saya heee. Makanan dan minuman yang terjamin dengan "menu khas" Kpk yang di biayai negara lebih mewah dari menu sarapan ala kadarnya saya. Tidakkah mereka harus merasakan kehidupan yang lebih pahit akibat perbuatan mereka? Dihukum semua "urusannya" sejak di penjara, bukan hanya dimiskinkan tapi dibiarkan hidup tanpa sokongan anggaran negara sepeser rupiah pun. Pilpres 2014 pun penuh tanda tanya akankah berlangsung mulus atau menjadi chaos karena 'kepolosan'
Rabu, 28 Mei 2014
Minggu, 11 Mei 2014
Minggu, 23 Februari 2014
GURU SEKOLAH DESA DILATIH INTERNETAN
Subang-
Puluhan Guru di Subang Selatan dilatih internetan, belum lama ini
(Minggu, 16/02) acara yang di gelar oleh yayasan Guna Bangsa Indonesia
Subang di gelar pukul 11.00 WIB ini menghadirkan H. Jojo Sutisna,
seorang IT asal Jakarta. dalam kesempatan tersebut para guru yang datang
dari berbagai kecamatan di Subang Selatan ini dilatih menggunakan
internet untuk kepentingan belajar mengajar. Ani Karleni, 33 Guru di
sebuah sekolah swasta Islam di kawasan Cisalak mengaku walaupun sarjana
tetapi sangat gaptek (gagap tekhnologi)."saya nggak tau soal tekhnologi,
jadi guru juga taunya mengajar di kelas belum seluas yang di terangkan
tadi, tapi saya jadi ngerti pentingnya tekhnologi internet. mudah
mudahan sekolah saya bisa memfasilitasinya dan terus melatih kami
Acara yang berlangsung di Gd. serba Guna (GSG) H. Achi Rahmat, Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang ini Jojo Sutisna sendiri mengaku jika para guru di daerah kerap tertinggal dalam urusan tekhnologi."walaupun depdiknas menyediakan berbagai fasilitas tapi guru di daerah banyak keterbatasannya khususnya dalam bidang tekhnologi seperti internet, karenanya saya juga bersama rekan sangat senang mengajarkan hal ini kepada mereka", papar Jojo yang sempat di utus belajar ke Turki ini dalam acara yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIb tersebut
Masih menurut Jojo penggunaan tekhnologi informasi Internet mutlak sangat di perlukan."saat ini sekolah-sekolah di daerah harus lebih melek dalam tekhnologi internet", pungkas Ketua Pemuda PUI Jabar ini (***)
Acara yang berlangsung di Gd. serba Guna (GSG) H. Achi Rahmat, Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang ini Jojo Sutisna sendiri mengaku jika para guru di daerah kerap tertinggal dalam urusan tekhnologi."walaupun depdiknas menyediakan berbagai fasilitas tapi guru di daerah banyak keterbatasannya khususnya dalam bidang tekhnologi seperti internet, karenanya saya juga bersama rekan sangat senang mengajarkan hal ini kepada mereka", papar Jojo yang sempat di utus belajar ke Turki ini dalam acara yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIb tersebut
Masih menurut Jojo penggunaan tekhnologi informasi Internet mutlak sangat di perlukan."saat ini sekolah-sekolah di daerah harus lebih melek dalam tekhnologi internet", pungkas Ketua Pemuda PUI Jabar ini (***)
Sabtu, 11 Januari 2014
UNDANG UNDANG ANTI SLAPP ITU APA?
SUBANG,-Ketika
berbicara mengenai partisipasi publik dalam Pasal 66 UU PPLH, sering sekali
dihubungkan konsep yang dinamakan dengan SLAPP. SLAPP merupakan
singkatan dari Strategic Lawsuit Againts Public Participation, yang
dapat diterjemahkan sebagai strategi melawan partisipasi publik melalui
gugatan/pelaporan pidana. Pada pembahasan di atas telah disebutkan bahwa Pasal
66 UU PPLH merupakan perlindungan bagi partisipasi publik untuk memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. SLAPP merupakan salah
satu konsep yang ingin dicegah dengan penerapan Pasal 66 UU PPLH, sehingga
banyak yang menyebutkan ketentuan pasal ini dengan nama Anti-SLAPP.
Pasal 66 UU PPLH dapat saja disebutkan sebagai
ketentuan yang mengatur mengenai Anti-SLAPP, namun harus dipahami belum
ada definisi SLAPP yang diakui di Indonesia. Belum adanya definisi yang
baku mengenai SLAPP membuat konsep ini akan lebih mudah dikenali lewat kriteria
sebagaimana yang disebutkan oleh Prof. George W. Pring (University of Denver),
yaitu:
(1) Adanya keluhan, pengaduan, tuntutan dari
masyarakat atas dampak kerusakan yang terjadi
(2) Dilakukan terhadap masyarakat secara
kolektif, individual, dan organisasi non pemerintah
(3) Adanya komunikasi yang dilakukan kepada
pemerintah atau pejabat yang berwenang
(4) Dilakukan terhadap isu yang menyangkut kepentingan
umum atau perhatian publik
Empat kriteria di atas tentunya dapat terus berkembang
mengikuti kondisi yang terjadi di lapangan. Dari kriteria yang disampaikan oleh
Pring dapat dilihat bahwa pada umumnya yang menjadi “korban” dari tindakan SLAPP
adalah masyarakat. Pring dan Penelope Canan kemudian menegaskan pihak yang
menjadi target SLAPP selain masyarakat biasanya adalah organisasi non
pemerintah, jurnalis dan media. Pada perkembangan beberapa kasus SLAPP,
pemidanaan atau gugatan yang dilakukan lebih bersifat intimidatif dan mengancam
untuk menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang menjadi korban. Hal seperti
ini menjadi salah satu contoh yang dapat menghilangkan partipasi publik.
Apakah Pasal 66 UU PPLH merupakan Anti-SLAPP?
Sebelum menentukan apakah Pasal 66 UU PPLH merupakan
ketentuan Anti-SLAPP atau tidak, harus diketahui terlebih dahulu
tipe-tipe SLAPP. SLAPP merupakan suatu konsep yang dilakukan
untuk menghilangkan partisipasi publik melalui pelaporan pidana atau gugatan
perdata ke pengadilan. Ada beberapa alasan mengapa SLAPP
dilakukan:
(1) Untuk memberikan intimidasi, teror, ancaman,
dan tindakan sejenis lainnya kepada masyarakat/orang perorangan yang ingin
memperjuangkan haknya
(2) Untuk menjaga nama baik pemerintah atau
perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat
James A Wells memberikan beberapa tipe yang menjadi
dasar dilakukannya SLAPP, yaitu:
(1) Adanya fitnah
(2) Adanya gangguan yang mempengaruhi aktivitas
sehari-hari
(3) Adanya gangguan yang dilakukan terhadap
pribadi (privat)
(4) Adanya tindakan yang berbahaya
(5) Adanya tindakan yang menimbulkan kerugian
Beberapa tipe di atas biasanya menjadi alasan yang
dilakukan oleh pelapor atau penggugat untuk melakukan SLAPP. Jika
melihat ketentuan perundang-undangan Indonesia, maka kemungkinan terjadinya SLAPP
sangat tinggi, apalagi dengan masih berlakunya pasal pencemaran nama baik yang
dapat dijadikan salah satu sebab terjadinya SLAPP.
Ketentuan Pasal 66 UU PPLH sejatinya merupakan Anti-SLAPP,
namun penegak hukum harus memiliki pemahaman yang lebih mengenai konsep Anti-SLAPP.
Hal ini dikarenakan penjelasan Pasal 66 UU PPLH dapat menimbulkan multitafsir.
Penjelasan Pasal 66
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban
dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Perlindungan ini dimaksudkan
untuk mencegah tindakan pembalasan dari
terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan
perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian
peradilan.
“Tindakan pembalasan” pada penjelasan Pasal 66
sebaiknya jangan dibaca bahwa Pasal 66 hanya berlaku jika korban dan/atau
pelapor sudah menempuh cara hukum, melainkan harus dibaca bahwa tindakan SLAPP
dapat terjadi kapan saja, baik sebelum atau sesudah korban dan/atau pelapor
menempuh cara hukum. Pemahaman akan konsep Anti-SLAPP akan lebih baik
jika diterjemahkan dalam hukum acara di Indonesia. Hal ini akan membuat
penanganan kasus-kasus yang ada indikasi SLAPP akan lebih maksimal.
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan
bahwa Pasal 66 UU PPLH merupakan perlindungan terhadap partisipasi publik dan
pada hakikatnya merupakan pengaturan untuk mencegah terjadinya SLAPP.
Ketentuan Pasal 66 UU PPLH dapat menjadi langkah awal regulasi Anti-SLAPP
di Indonesia dan pengembangan konsep Anti-SLAPP sampai kepada Hukum
Acara di Indonesia. (internet)by kplh subang
Jumat, 20 Desember 2013
SABAR LIR IBARAT CIKARACAK NINGGANG BATU.......
BLOGGER.COM-Dalam masyarakat sunda ada
istilah yang sering kita dengar mengajarkan tentang kesabaran dalam menjalani
kehidupan. Istilah tersebut yaitu Cikaracak
Ninggang Batu Laun-Laun Jadi Legok,.... istilah ini bisa jadi menjadi
motivasi sangat penting ketika seseorang menjalani kehidupan yang penuh
romantika, Tantangan dan hambatan.
Istilah cikaracak sendiri berarti air (CI=CAI) yang tercurah dari atas tepatnya dari sebuah pancuran. pancuran atau tempat mengalirnya air yang biasanya di buat masyarakat sunda terbuat dari potongan bambu beberapa sentimeter, mengalirkan air yang biasa di pakai warga mandi atau laiinya. pancuran yang khas biasanya di pasangi batu yang lebar agar menjadi pijakan kaki pengguna pancuran tersebut, curahan air dari potongan bambu tersebut biasanya tertahan batu yang apabila berlangsung lama akan membuat batu pun berubah melekuk karena kucuran air yang terus mengenainya
Istilah cikaracak sendiri berarti air (CI=CAI) yang tercurah dari atas tepatnya dari sebuah pancuran. pancuran atau tempat mengalirnya air yang biasanya di buat masyarakat sunda terbuat dari potongan bambu beberapa sentimeter, mengalirkan air yang biasa di pakai warga mandi atau laiinya. pancuran yang khas biasanya di pasangi batu yang lebar agar menjadi pijakan kaki pengguna pancuran tersebut, curahan air dari potongan bambu tersebut biasanya tertahan batu yang apabila berlangsung lama akan membuat batu pun berubah melekuk karena kucuran air yang terus mengenainya
Proses melekuknya batu akibat
terkena air ini yang bisa dijadikan pelajaran berharga dalam menjalani
kehidupan yang keras pertama; Benda sekeras batu, kerasnya persaingan hidup terutama di perkotaan menjadikan penting arti
sikap sabar sebagai bagian dari kehidupan, dan proses air yang mengucur
membekas di batu merupakan pelajaran pentingnya sikap kontinuitas dalam
kesabaran, bukan hanya sabar, keberlanjutan dalam kesabaran pun penting
karena kesabaran bukanlah dalam arti yang bertendensi kalah atau mundur tetapi
lebih pada proses panjang sebelum keberhasilan yang ingin diraih.
Istilah cikaracak sangat dekat
dengan bahasa ngarakacak, yang sama sama berari proses pada air, namun bahasa
ngarakacak lebih kepada rasa sedih yang menyebabkan air mata yang terkumpul di
mata ‘turun’ sedikit demi sedikit jika konsisten punya kontinuity tentu akan memberi perubahan
walaupun dengan proses yang sedikit memakan waktu tentunya, artinya tidak ada
yang tidak mungkin.dimana ada kemauan, selalu ada jalan tentunya.
Kehidupan yang harus dijalani
memang begitu keras dan penuh persaingan, tetapi banyak jalan menuju Roma. Hidup
harus selamat dunia akherat. Dalam AL- Qur’an disebutkan jika kita mesti minta
tolong kepada Allah dengan dua sikap Sabar dan Shalat, sabar dalam berusaha dan
do’a di setiap langkah kehidupan kita. Sabar yang bukan berarti diam dan menunggu (Semoga)
Sabtu, 10 Agustus 2013
SECARA TEORITIS YA, PRAKTEKNYA BELUM TENTU
Lebaran telah usai, ramadhan
telah berlalu suasana serba Islami khas ramadhan pun berangsur kembali sebelum
datangnya bulan pembawa berkah ini. Yang di harapkan tentu kesucian sebagaimana
diinginkan banyak orang pasca sebulan penuh berpuasa, untuk kembali kepada
kesucian seperti bayi yang baru di lahirkan? Tentu bukan pekerjaan
gampang.kalaupun gampang ya sekedar ceramah para ustadz, bintang iklan dan
ucapan selamat pejabat. Walaupun Tidak Salah tapi setidaknya secara konsep
kembali kepada fitrah ini baru secara teoritis saja. Prakteknya ? ya belum tentu
Coba bayangkan kalau yang
dimaksud kembali kepada fitrah ini ibarat seperti seorang yang baru di lahirkan
ibunya (bayi), bayi itu kalau nangis ya jujur menangis, kalau tertawa ya jujur tertawa, pakai pakaian
pun nggak perlu yang bermerek dan mahal. Cukup yang nyaman di badan kalau nggak
nyaman ya nangis, kalau nyaman ya tidur tenang. Intinya kejujuran adalah hasil
didikan puasa sebulan penuh, harus jujur karena kalaupun batal puasa seseorang walau sembunyi2, manusia bisa jadi takkan ada yang tau, tapi di hadapan Alloh? Disini perlunya sebuah
kejujuran. Lalu bisakan kita jujur pasca ramadhan?...
Sabtu, 27 Juli 2013
Tigapuluhsembilan di hari ini
Tak tahu jalan
kembali, memantapkan apa yang sudah terbersit di hati lebih baik, tidak
mengulangi kesalahan dan lebih fokus menatap masa depan walaupun banyak hal
yang sudah ditinggalkan, hari ini 39 tahun sudah berjalan mengembara di dunia
yang fana ini, suka dan duka tak perlu lagi di tanyakan karena berjalan sudah lama dan akhirnya kelak tentu akan
kembali tanpa membawa apapun seperti saat dilahirkan bunda tak membawa apapun.
Tahun lalu
masih bersamanya, tahun lalu pula cinta berakhir tragis, di tengah besarnya
rasa cinta dan sempitnya sudut-sudut cinta, didalam benak pikiran saya hanya
ada sebuah relung renungan yang selalu menyeruak di tengah badai hati yang
seperti enggan pergi. Berat dirasa berat, sakit dirasa sakit, air mata
dirasakan basahnya di pipi. Tak ada jalan kembali semua ditutupnya dan hanya
menyimpulkan pada dirimu yang pernah aku cinta..kamu telah merubah dirimu
menjadi “tuhan”…yang menutup pintu maaf dan jalan kembali… subhanalloh aku
tersesat di jalan yang tak tahu kemana aku harus kembali….
Tak ada ucapan
selamat lagi untuk usia yang kian berkurang menuju “jatuh tempo”.tapi tidak mengapa
jalan panjang sudah di lalui takkan setengah jalan lagi akan ku sudahi. Prestasi
harus terusn di raih, kemanfaatan harus terus di rasakan banyak orang dari
karya-karya kecil ini..tergerus usia dan tak ada pilihan lain selain hidup
lebih mulia atau mati fi sabilillah
Tahun lalu
masih bersamanya, tahun lalu pula cinta berakhir tragis, di tengah besarnya
rasa cinta dan sempitnya sudut-sudut cinta, didalam benak pikiran saya hanya
ada sebuah relung renungan yang selalu menyeruak di tengah badai hati yang
seperti enggan pergi. Berat dirasa berat, sakit dirasa sakit, air mata
dirasakan basahnya di pipi. Tak ada jalan kembali semua ditutupnya dan hanya
menyimpulkan pada dirimu yang pernah aku cinta..kamu telah merubah dirimu
menjadi “tuhan”…yang menutup pintu maaf dan jalan kembali… subhanalloh aku
tersesat di jalan yang tak tahu kemana aku harus kembali…. Jumat, 26 Juli 2013
LEBARAN GAYA LEBARAN NGUTANG
Tak terasa Puasa Ramadhan
telah memasuki hari ke 16 Ramadhan 1434 Hijriyah, berarti tak lama lagi lebaran
akan datang, jika membaca sebuah hadits nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa
nabi di sepuluh hari terakhir mengencangkan ikat pinggangnya, dalam arti rasul
semakin fokus menggarap bulan Ramadhan sebagai bulan penuh anugrah dan ampunan,
anehnya umatnya di Indonesia sepuluh hari terakhir menjelang lebaran malah
terbalik kesibukan duniawi lebih kentara, sementara Masjid menjadi berkurang
jama’ahnya
Memasuki lebaran di
Indonesia ada tradisi beli baju baru, sebenarnya ini juga masih ajaran
Rasulullah SAW hanya saja ada juga yang meskipun puasanya nggak bagus
kualitasnya tapi jelang lebaran paling sibuk ke pasar. Bahkan ada yang sampai “nganjuk
ngahutang” pake baju kriditan hehehe,
lebaran penuh gaya tapi banyak yang di gadaikan, banyak dapat dana talangan
kanan-kiri alias ngutang.
Coba lihat pegadaian jelang
lebaran penuh barang hasil gadaian masyarakat, demi uang cash masyarakat rela
melakukan apa saja agar bisa kebeli baju baru, makanan enak-enak dan duitnya
nyicil, lebaran gaya lebaran ngutang soalnya. So no problem! lanjut
Langganan:
Postingan (Atom)
PALING NGETOP
-
NEWSRamainya Protes warga Indonesia dan isu Nasionalisasi PT Freeport memang membuat Amerika waspada, pasalnya dugaan beberapa pihak Freepor...
-
Banyak Pertanyaan teman-teman alumni Al Basyariyah kepada saya, mengenai masa depan organisasi kealumnian (ikapa)? sebagai alumni(Al-Basya...
-
SAYA SERING menceritakan kisah yang akan Anda baca ini di hadapan teman-teman yang saya kenal, atau di forum-forum yang saya hadiri, tetapi ...
-
Subang- Puluhan Guru di Subang Selatan dilatih internetan, belum lama ini (Minggu, 16/02) acara yang di gelar oleh yayasan Guna Bangsa ...
-
net Dua kekuatan Besar 'adu' kuat saat ini di ajang pilpres 2014 Republik Indonesia, Perang urat syaraf hingga kampanye hitam ...
-
Indonesia Akhirnya Kalah Dari Iran 0-3 Tim Nasional Indonesia akhirnya harus kalah dari Iran 0-3, Jum’at (02/09), harapan untuk lolo...
-
SUBANG,- Ketika berbicara mengenai partisipasi publik dalam Pasal 66 UU PPLH, sering sekali dihubungkan konsep yang dinamakan deng...
-
Subang-Semua Orang tau tentang Statement Bupati Karawang yang satu ini, sangat tersinggung dan menyakiti hati Umat Islam yang ingin meningk...
-
BANDUNG-Ada sebuah postingan seorang alumni Al Basyariyah yang dengan bangganya memperlihatkan foto-fotonya di luar negeri dengan bahasa-bah...