Minggu, 23 Februari 2014

GURU SEKOLAH DESA DILATIH INTERNETAN

Subang- Puluhan Guru di Subang Selatan dilatih internetan, belum lama ini (Minggu, 16/02) acara yang di gelar oleh yayasan Guna Bangsa Indonesia Subang di gelar pukul 11.00 WIB ini menghadirkan H. Jojo Sutisna, seorang IT asal Jakarta. dalam kesempatan tersebut para guru yang datang dari berbagai kecamatan di Subang Selatan ini dilatih menggunakan internet untuk kepentingan belajar mengajar. Ani Karleni, 33 Guru di sebuah sekolah swasta Islam di kawasan Cisalak mengaku walaupun sarjana tetapi sangat gaptek (gagap tekhnologi)."saya nggak tau soal tekhnologi, jadi guru juga taunya mengajar di kelas belum seluas yang di terangkan tadi, tapi saya jadi ngerti pentingnya tekhnologi internet. mudah mudahan sekolah saya bisa memfasilitasinya dan terus melatih kami

Acara yang berlangsung di Gd. serba Guna (GSG) H. Achi Rahmat, Desa Cimanggu Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang ini Jojo Sutisna sendiri mengaku jika para guru di daerah kerap tertinggal dalam urusan tekhnologi."walaupun depdiknas menyediakan berbagai fasilitas tapi guru di daerah banyak keterbatasannya khususnya dalam bidang tekhnologi seperti internet, karenanya saya juga bersama rekan sangat senang mengajarkan hal ini kepada mereka", papar Jojo yang sempat di utus belajar ke Turki ini dalam acara yang berlangsung hingga pukul 13.00 WIb tersebut

Masih menurut Jojo penggunaan tekhnologi informasi Internet mutlak sangat di perlukan."saat ini sekolah-sekolah di daerah harus lebih melek dalam tekhnologi internet", pungkas Ketua Pemuda PUI Jabar ini (***)

Sabtu, 11 Januari 2014

UNDANG UNDANG ANTI SLAPP ITU APA?



SUBANG,-Ketika berbicara mengenai partisipasi publik dalam Pasal 66 UU PPLH, sering sekali dihubungkan konsep yang dinamakan dengan SLAPP. SLAPP merupakan singkatan dari Strategic Lawsuit Againts Public Participation, yang dapat diterjemahkan sebagai strategi melawan partisipasi publik melalui gugatan/pelaporan pidana. Pada pembahasan di atas telah disebutkan bahwa Pasal 66 UU PPLH merupakan perlindungan bagi partisipasi publik untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. SLAPP merupakan salah satu konsep yang ingin dicegah dengan penerapan Pasal 66 UU PPLH, sehingga banyak yang menyebutkan ketentuan pasal ini dengan nama Anti-SLAPP.
Pasal 66 UU PPLH dapat saja disebutkan sebagai ketentuan yang mengatur mengenai Anti-SLAPP, namun harus dipahami belum ada definisi SLAPP yang diakui di Indonesia. Belum adanya definisi yang baku mengenai SLAPP membuat konsep ini akan lebih mudah dikenali lewat kriteria sebagaimana yang disebutkan oleh Prof. George W. Pring (University of Denver), yaitu:
(1)  Adanya keluhan, pengaduan, tuntutan dari masyarakat atas dampak kerusakan yang terjadi
(2)  Dilakukan terhadap masyarakat secara kolektif, individual, dan organisasi non pemerintah
(3)  Adanya komunikasi yang dilakukan kepada pemerintah atau pejabat yang berwenang
(4)  Dilakukan terhadap isu yang menyangkut kepentingan umum atau perhatian publik
Empat kriteria di atas tentunya dapat terus berkembang mengikuti kondisi yang terjadi di lapangan. Dari kriteria yang disampaikan oleh Pring dapat dilihat bahwa pada umumnya yang menjadi “korban” dari tindakan SLAPP adalah masyarakat. Pring dan Penelope Canan kemudian menegaskan pihak yang menjadi target SLAPP selain masyarakat biasanya adalah organisasi non pemerintah, jurnalis dan media. Pada perkembangan beberapa kasus SLAPP, pemidanaan atau gugatan yang dilakukan lebih bersifat intimidatif dan mengancam untuk menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang menjadi korban. Hal seperti ini menjadi salah satu contoh yang dapat menghilangkan partipasi publik.
Apakah Pasal 66 UU PPLH merupakan Anti-SLAPP?
Sebelum menentukan apakah Pasal 66 UU PPLH merupakan ketentuan Anti-SLAPP atau tidak, harus diketahui terlebih dahulu tipe-tipe SLAPP. SLAPP merupakan suatu konsep yang dilakukan untuk menghilangkan partisipasi publik melalui pelaporan pidana atau gugatan perdata ke pengadilan.  Ada beberapa alasan mengapa SLAPP dilakukan:
(1)  Untuk memberikan intimidasi, teror, ancaman, dan tindakan sejenis lainnya kepada masyarakat/orang perorangan yang ingin memperjuangkan haknya
(2)  Untuk menjaga nama baik pemerintah atau perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat
James A Wells memberikan beberapa tipe yang menjadi dasar dilakukannya SLAPP, yaitu:
(1)  Adanya fitnah
(2)  Adanya gangguan yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari
(3)  Adanya gangguan yang dilakukan terhadap pribadi (privat)
(4)  Adanya tindakan yang berbahaya
(5)  Adanya tindakan yang menimbulkan kerugian

Beberapa tipe di atas biasanya menjadi alasan yang dilakukan oleh pelapor atau penggugat untuk melakukan SLAPP. Jika melihat ketentuan perundang-undangan Indonesia, maka kemungkinan terjadinya SLAPP sangat tinggi, apalagi dengan masih berlakunya pasal pencemaran nama baik yang dapat dijadikan salah satu sebab terjadinya SLAPP.
Ketentuan Pasal 66 UU PPLH sejatinya merupakan Anti-SLAPP, namun penegak hukum harus memiliki pemahaman yang lebih mengenai konsep Anti-SLAPP. Hal ini dikarenakan penjelasan Pasal 66 UU PPLH dapat menimbulkan multitafsir.
 Penjelasan Pasal 66
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang  menempuh  cara  hukum  akibat  pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Perlindungan  ini  dimaksudkan  untuk  mencegah  tindakan pembalasan  dari  terlapor  melalui  pemidanaan  dan/atau gugatan  perdata  dengan  tetap  memperhatikan  kemandirian peradilan.
“Tindakan pembalasan” pada penjelasan Pasal 66 sebaiknya jangan dibaca bahwa Pasal 66 hanya berlaku jika korban dan/atau pelapor sudah menempuh cara hukum, melainkan harus dibaca bahwa tindakan SLAPP dapat terjadi kapan saja, baik sebelum atau sesudah korban dan/atau pelapor menempuh cara hukum. Pemahaman akan konsep Anti-SLAPP akan lebih baik jika diterjemahkan dalam hukum acara di Indonesia. Hal ini akan membuat penanganan kasus-kasus yang ada indikasi SLAPP akan lebih maksimal.
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 66 UU PPLH merupakan perlindungan terhadap partisipasi publik dan pada hakikatnya merupakan pengaturan untuk mencegah terjadinya SLAPP. Ketentuan Pasal 66 UU PPLH dapat menjadi langkah awal regulasi Anti-SLAPP di Indonesia dan pengembangan konsep Anti-SLAPP sampai kepada Hukum Acara di Indonesia. (internet)by kplh subang

Jumat, 20 Desember 2013

SABAR LIR IBARAT CIKARACAK NINGGANG BATU.......



BLOGGER.COM-Dalam masyarakat sunda ada istilah yang sering kita dengar mengajarkan tentang kesabaran dalam menjalani kehidupan. Istilah tersebut yaitu Cikaracak Ninggang Batu Laun-Laun Jadi Legok,.... istilah ini bisa jadi menjadi motivasi sangat penting ketika seseorang menjalani kehidupan yang penuh romantika, Tantangan dan hambatan. 

Istilah cikaracak sendiri berarti air (CI=CAI) yang tercurah dari atas tepatnya dari sebuah pancuran. pancuran atau tempat mengalirnya  air yang biasanya  di buat masyarakat sunda terbuat dari potongan bambu beberapa sentimeter, mengalirkan air yang biasa di pakai warga mandi atau laiinya. pancuran yang khas biasanya di pasangi batu yang lebar agar menjadi pijakan kaki pengguna pancuran tersebut,  curahan air dari potongan bambu tersebut biasanya tertahan batu yang apabila berlangsung lama akan membuat batu pun berubah melekuk karena kucuran air yang terus mengenainya
Proses melekuknya batu akibat terkena air ini yang bisa dijadikan pelajaran berharga dalam menjalani kehidupan yang keras pertama; Benda sekeras batu, kerasnya persaingan hidup terutama di perkotaan menjadikan penting arti sikap sabar sebagai bagian dari kehidupan, dan proses air yang mengucur membekas di batu merupakan pelajaran pentingnya sikap kontinuitas dalam kesabaran, bukan hanya sabar, keberlanjutan dalam kesabaran pun penting karena kesabaran bukanlah dalam arti yang bertendensi kalah atau mundur tetapi lebih pada proses panjang sebelum keberhasilan yang ingin diraih.
   
Istilah cikaracak sangat dekat dengan bahasa ngarakacak, yang sama sama berari proses pada air, namun bahasa ngarakacak lebih kepada rasa sedih yang menyebabkan air mata yang terkumpul di mata ‘turun’ sedikit demi sedikit jika konsisten punya  kontinuity tentu akan memberi perubahan walaupun dengan proses yang sedikit memakan waktu tentunya, artinya tidak ada yang tidak mungkin.dimana ada kemauan, selalu ada jalan tentunya.
Kehidupan yang harus dijalani memang begitu keras dan penuh persaingan, tetapi banyak jalan menuju Roma. Hidup harus selamat dunia akherat. Dalam AL- Qur’an disebutkan jika kita mesti minta tolong kepada Allah dengan dua sikap Sabar dan Shalat, sabar dalam berusaha dan do’a di setiap langkah kehidupan kita. Sabar yang bukan berarti diam dan menunggu (Semoga)

Sabtu, 10 Agustus 2013

SECARA TEORITIS YA, PRAKTEKNYA BELUM TENTU

Lebaran telah usai, ramadhan telah berlalu suasana serba Islami khas ramadhan pun berangsur kembali sebelum datangnya bulan pembawa berkah ini. Yang di harapkan tentu kesucian sebagaimana diinginkan banyak orang pasca sebulan penuh berpuasa, untuk kembali kepada kesucian seperti bayi yang baru di lahirkan? Tentu bukan pekerjaan gampang.kalaupun gampang ya sekedar ceramah para ustadz, bintang iklan dan ucapan selamat pejabat. Walaupun Tidak Salah tapi setidaknya secara konsep kembali kepada fitrah ini baru secara teoritis saja.  Prakteknya ? ya belum tentu
Coba bayangkan kalau yang dimaksud kembali kepada fitrah ini ibarat seperti seorang yang baru di lahirkan ibunya (bayi), bayi itu kalau nangis ya jujur menangis,  kalau tertawa ya jujur tertawa, pakai pakaian pun nggak perlu yang bermerek dan mahal. Cukup yang nyaman di badan kalau nggak nyaman ya nangis, kalau nyaman ya tidur tenang. Intinya kejujuran adalah hasil didikan puasa sebulan penuh, harus jujur karena kalaupun batal puasa seseorang walau sembunyi2, manusia bisa jadi takkan ada yang tau, tapi di hadapan Alloh? Disini perlunya sebuah kejujuran. Lalu bisakan kita jujur pasca ramadhan?...

Sabtu, 27 Juli 2013

Tigapuluhsembilan di hari ini

Tak tahu jalan kembali, memantapkan apa yang sudah terbersit di hati lebih baik, tidak mengulangi kesalahan dan lebih fokus menatap masa depan walaupun banyak hal yang sudah ditinggalkan, hari ini 39 tahun sudah berjalan mengembara di dunia yang fana ini, suka dan duka tak perlu lagi di tanyakan karena berjalan  sudah lama dan akhirnya kelak tentu akan kembali tanpa membawa apapun seperti saat dilahirkan bunda tak membawa apapun.
Tak ada ucapan selamat lagi untuk usia yang kian berkurang menuju “jatuh tempo”.tapi tidak mengapa jalan panjang sudah di lalui takkan setengah jalan lagi akan ku sudahi. Prestasi harus terusn di raih, kemanfaatan harus terus di rasakan banyak orang dari karya-karya kecil ini..tergerus usia dan tak ada pilihan lain selain hidup lebih mulia atau mati fi sabilillah
Tahun lalu masih bersamanya, tahun lalu pula cinta berakhir tragis, di tengah besarnya rasa cinta dan sempitnya sudut-sudut cinta, didalam benak pikiran saya hanya ada sebuah relung renungan yang selalu menyeruak di tengah badai hati yang seperti enggan pergi. Berat dirasa berat, sakit dirasa sakit, air mata dirasakan basahnya di pipi. Tak ada jalan kembali semua ditutupnya dan hanya menyimpulkan pada dirimu yang pernah aku cinta..kamu telah merubah dirimu menjadi “tuhan”…yang menutup pintu maaf dan jalan kembali… subhanalloh aku tersesat di jalan yang tak tahu kemana aku harus kembali….

Jumat, 26 Juli 2013

LEBARAN GAYA LEBARAN NGUTANG

Tak terasa Puasa Ramadhan telah memasuki hari ke 16 Ramadhan 1434 Hijriyah, berarti tak lama lagi lebaran akan datang, jika membaca sebuah hadits nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa nabi di sepuluh hari terakhir mengencangkan ikat pinggangnya, dalam arti rasul semakin fokus menggarap bulan Ramadhan sebagai bulan penuh anugrah dan ampunan, anehnya umatnya di Indonesia sepuluh hari terakhir menjelang lebaran malah terbalik kesibukan duniawi lebih kentara, sementara Masjid menjadi berkurang jama’ahnya
Memasuki lebaran di Indonesia ada tradisi beli baju baru, sebenarnya ini juga masih ajaran Rasulullah SAW hanya saja ada juga yang meskipun puasanya nggak bagus kualitasnya tapi jelang lebaran paling sibuk ke pasar. Bahkan ada yang sampai “nganjuk ngahutang”  pake baju kriditan hehehe, lebaran penuh gaya tapi banyak yang di gadaikan, banyak dapat dana talangan kanan-kiri alias ngutang.
Coba lihat pegadaian jelang lebaran penuh barang hasil gadaian masyarakat, demi uang cash masyarakat rela melakukan apa saja agar bisa kebeli baju baru, makanan enak-enak dan duitnya nyicil, lebaran gaya lebaran ngutang soalnya. So no problem! lanjut   

PALING NGETOP